Faktor Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2022: Banyak Masyarakat Piknik dan Belanja

Faktor Penopang Pertumbuhan Ekonomi 2022: Banyak Masyarakat Piknik dan Belanja

Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 mencapai 5,31 persen. BPS mencatat, sebagai penopang pertumbuhan ekonomi tersebut adalah dari sisi rumah tangga, khususnya banyak masyarakat yang mulai bepergian dan berbelanja.

BPS mencatat pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang sepanjang tahun 2022 sebesar 4,93 persen. 

Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan konsumsi rumah tangga tahun 2022 meroket dibandingkan tahun 2021 yang hanya tumbuh 2,02 persen. 

“Konsumsi rumah tangga tumbuh 4,93 persen kalau dibandingkan 2021 lebih tinggi atau melompat,” kata Margo di Gedung BPS, Jakarta, Senin (6/2). 

Margo menjelaskan meningkatnya konsumsi rumah tangga di tahun 2022 tidak terlepas dari pulihnya mobilitas masyarakat. Sehingga mendorong aktivitas dunia usaha dan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat. 

“Berbagai hal tersebut juga ditunjukkan oleh kenaikan PPh 2021 sebesar 18,36 persen,” kata dia. 

Margo mengatakan indikator meningkatnya konsumsi rumah tangga ini karena pendapatan masyarakat yang meningkat. Sehingga mendorong penguatan seluruh kelompok konsumsi. Utamanya pada kelompok konsumsi transportasi dan komunikasi, serta restoran dan hotel. 

“Membaiknya pendapatan masyarakat mendorong penguatan seluruh kelompok konsumsi, utamanya pada kelompok konsumsi transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel,” kata dia. 

Ekonomi Indonesia Sepanjang 2022 Tumbuh 5,31 Persen

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2022 tembus 5,01 persen secara tahunan (year on year/YoY). Secara kumulatif, ekonomi Indonesia di sepanjang 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen.

“”Secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I hingga triwulan IV 2022 dibandingkan dengan triwulan 1 hingga triwulan IV 2021 tumbuh 5,31 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Dia menyampaikan, secara kuartalan, ekonomi Indonesia hanya tumbuh 0,36 persen dari kuartal III 2022. Namun, ekonomi Indonesia tumbuh 5,01 persen di kuartal IV-2022 dibanding dengan tahun lalu.

Dengan catatan pertumbuhan ini, memang terlihat pelambatan pertumbuhan yang terjadi sepanjang tahun. Namun Margo masih mencatat adanya pertumbuha positif sepanjang tahun.

Dari sisi neraca perdagangan sendiri, terjadi surplus sebesar lebih dari USD 54,53 juta di 2022. Hal ini didorong oleh meningkatnya harga komoditas ekspor andalan Indonesia.

Sesuai Prediksi

Badan Pusat Statistik (BPS) akan mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022. Menanggapi, Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira, memprediksi pertumbuhan ekonomi 2022 di kisaran 4,8 persen – 5 persen.

“Pertumbuhan ekonomi 2022 ada di rentang 4,8 sampai dengan 5 persen,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Minggu (5/2/2023).

Menurut dia, meski terdapat faktor pemulihan konsumsi rumah tangga, tapi hal itu terhambat oleh inflasi dan kenaikan suku bunga pinjaman.

“Inflasi dari pangan dan energi sangat berdampak ke konsumsi 40 persen kelompok pengeluaran menengah,” ujarnya.

Sementara dari sisi investasi dan ekspor menjadi motor utama pertumbuhan dipacu oleh naiknya harga komoditas, dan naiknya permintaan di negara mitra dagang utama.

Dia menilai, belanja pemerintah masih lambat terserap dan itu yang jadi masalah mengapa ekonomi di kuartal ke IV belum bisa tumbuh tinggi meski ada seasonal libur natal tahun baru.

Disisi lain hal itu juga dipengaruhi oleh pergerakan industri manufaktur yang belum pulih merata di 2022 jadi ganjalan kenaikan kapasitas produksi, bahkan industri utama seperti tekstil pakaian jadi dan alas kaki tercatat mengalami penurunan order.

“Jadi, industri harus diselamatkan karena kontribusinya yang besar ke total PDB dari sisi lapangan usaha,” tegasnya.

Adapun Bhima memberikan saran kepada Pemerintah agar ke depan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih baik, diantaranya yang pertama, menurunkan tingkat inflasi baik pangan maupun energi agar pertumbuhan konsumsi rumah tangga bisa lebih optimal paska transisi pandemi ke endemi

Kedua, memberikan stimulus yang lebih besar kepada UMKM termasuk mempercepat implementasi 40 persen pengadaan barang jasa Pemda dari produk UMKM.

Ketiga, memanfaatkan regional Asean dan Timur Tengah untuk didorong sebagai alternatif tujuan ekspor, selagi menunggu Tiongkok lakukan pembukaan ekonomi secara penuh.

Keempat, “mempercepat realisasi investasi terutama yang terkait dengan program hilirisasi serta investasi disektor padat karya,” pungkasnya.

Sumber : https://www.liputan6.com/

Koperasi Bakal Diawasi Otoritas Khusus dan Dijamin LPS

Koperasi Bakal Diawasi Otoritas Khusus dan Dijamin LPS

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nantinya ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Mulai dari adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga adanya lembaga penjamin simpanan (LPS).

Menurutnya ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dimana UU P2SK menjadi acuan dalam perampungan RUU Perkoperasian. Nantinya, OPK hingga LPS bagi KSP itu bakal diatur dalam RUU Perkoperasian.

“UU perkoperasian yang baru diharapkan annti menjaid momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomian  nasional,” kata Teten Masduki dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

OPK hingga LPS yang disebut Teten sebelumnya merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi. Utamanya dalam lingkup KSP. Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.

“Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangah ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi,” sambungnya.

Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atau lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.

“RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawaan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan,” kata dia.

“Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang,” pungkas Menteri Teten Masduki.

Momentum Pemurnian Koperasi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur pengawasan terhadap koperasi. Hal ini diatur melingkupi praktik koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkembang di masa-masa saat ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut adanya UU P2SK menjadi momentum mengembalikan jati diri koperasi. Pada saat yang sama, pengawasan KSP yang diluar hakikatnya diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan,” paparnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Diawasi OJK

Menteri Teten menguraikan, melalui UU P2SK pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Utamanya, koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat selain anggotanya.

“Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK,” terangnya.

Sementara itu, KSP yang menjalankan sesuai dengan aturan, atau melayani anggotanya saja tetap akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Model koperasi ini adalah closed loop.

Informasi, siatem open loop ini sering dijadikan ajang untuk meraup keuntungan dari koperasi. Sebut saja, beberapa produk yang familiar adalah pinjaman online, sepanjang 2022, Kemenkop UKM sendiri menemukan sejumlah KSP yang menjalankan bisnis pinjol.

Diawasi OPK

Pengawasan Koperasi simpan pinjam (KSP) akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

Pengawasan ini sudah tertuang dalam RUU Perkoperasian. “Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Kementerian memastikan bahwa pengawasan KSP sepenuhnya berada di bawah KemenkopUKM, alias tidak di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

OPK, akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya, melalui benchmark yang dilakukan di beberapa negara seperti AS dan Jepang, dimana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara ini dan tidak di bawah otoritas semacam OJK maupun bank sentral.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” ungkapnya.

Jadi, lanjut Zabadi, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK. Contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ujarnya.

Sumber : https://www.liputan6.com/

OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam Mulai Januari 2025

OJK Awasi Koperasi Simpan Pinjam Mulai Januari 2025

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan fungsi industri jasa keuangan. Pengawasan penuh dari OJK akan berlaku mulai akhir Januari 2025 mendatang.

Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan menyampaikan pengawasan secara efektif itu memang berlaku sejak diterbitkannya UU P2SK per 12 Januari 2023 lalu. Dalam 2 tahun kedepan, pihak Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Dinas Koperasi di lingkup daerah mendata jenis-jenis KSP.

Nantinya, KSP dalam kategori openloop akan masih pada pengawasan OJK. Sementara, KSP closeloop akan diawasi oleh Kemenkop UKM, melalui Otoritas Pengawas Koperasi (OPK).

“Argonya (pengawasan) OJK mulai berjalan sejak akhir Januari 2025. Jadi itu setelah, katakanlah kalau 2 tahun itu maksimal 2 tahun baru diserahkan, setelah diserahkan 12 Januari 2025, itulah kewajiban OJK untuk memberikan izin usaha (kepada KSP openloop),” ujarnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Pengawasan ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK nantinya mengawasi KSP yang menjalankan fungsi IJK alias KSP openloop. Secara sederhana, KSP openloop adalah yang memberikan layanan selain dari anggota yang tercatat.

Pasca data dikumpulkan, nantinya akan dibagi sesuai dengan kategori bisnis IJK. Mulai dari bank perkreditan rakyat (BPR) berbasis koperasi, hingga lembaga pembiayaan yang dijalankan oleh koperasi atau KSP.

“Tentunya ini adalah sesuai dengan ketentuan yang ada di masing-masing sektoral apakah perbankan, BPR, apakah pembiayaan, atau pegadaian, fintek dan sebagainya itu sesuai ketentuan. Tentunya OJK nanti bekerja sama dengan Kemenkop akan lakukan sosialisasi regulasi, di IJK sepeti apa, termasuk perizinan dan persyaratannya seperti apa,” urainya.

Masa Transisi

Perlu diketahui, 2 tahun pasca terbitnya UU P2SK adalah masa transisi terkait pengawasan KSP. Utamanya dalam hal ini dilakukan pendataan untuk membedakan KSP yang menjalankan usahanya sesuai dengan aturan atau diluar dari koridornya.

Dua kategori itu yang disebut openloop dan closedloop. Perbedaan paling sederhananya terlihat dari layanan yang diberikan KSP, apakah melayani selain anggota atau melayani hanya anggotanya saja.

“Selama 2 tahun itu Kemenkop itu berkewajiban untuk melakukan penilaian terhadap koperasi mana yang melakukan kegiatan yang masuk ranah IJK. Itu dalam jangka watu 2 tahun dan pelaksanan penilaian itu dapat dibanti oleh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota,” terang Suparlan.

Dengan demikian, penilaian untuk kategorisasi itu berjalan dibanti dengan dinas koperasi di tiap daerah. Baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota masing-masing. OJK sendiri membuka kemungkinan adanya konsultasi terkait dengan pendataan yang dilakukan selama 2 tahun kedepan ini.

“Jadi posisi OJK selama 2 tahun ini tentunya kita juga menunggu datanya nanti ini seperti apa, penyebarannya seperti apa untuk ditindaklanjuti. Selama menunggu itu, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi, konsultasi baik pelaku ataupun dinas-dinas koperasi dalam rangka pelaksanaan UU P2SK,” kata Suparlan menjelaskan.

Momentum Pemurnian Koperasi

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur pengawasan terhadap koperasi. Hal ini diatur melingkupi praktik koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkembang di masa-masa saat ini.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut adanya UU P2SK menjadi momentum mengembalikan jati diri koperasi. Pada saat yang sama, pengawasan KSP yang diluar hakikatnya diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“UU P2SK juga jadi momentum untuk pemurnian simpan pinjam koperasi. Keberadaan UUP2SK menjadi bottomline pengawasan simpan pinjam koperasi, yang bermakna Kemenkop UKM harus kembangkan sistem pengawasan koperasi sesuai dengan jati diri koperasi dan sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan,” paparnya dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Menteri Teten menguraikan, melalui UU P2SK pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberikan kewenangan ke OJK untuk mengawasi koperasi yang menjalankan bisnis sektor jasa keuangan. Utamanya, koperasi yang menghimpun dana dari masyarakat selain anggotanya.

“Ketentuan ini semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan yang bersifat open loop, dengah ciri utamanya melakukan perhimpunan dana masyarakat diluar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK,” terangnya.

Sementara itu, KSP yang menjalankan sesuai dengan aturan, atau melayani anggotanya saja tetap akan diawasi oleh Kemenkop UKM. Model koperasi ini adalah closed loop.

Informasi, siatem open loop ini sering dijadikan ajang untuk meraup keuntungan dari koperasi. Sebut saja, beberapa produk yang familiar adalah pinjaman online, sepanjang 2022, Kemenkop UKM sendiri menemukan sejumlah KSP yang menjalankan bisnis pinjol.

KSP Bakal Diawasi Otoritas Khusus Hingga Dijamin LPS

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan nantinya ada lembaga khusus yang mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP). Mulai dari adanya otoritas pengawas koperasi (OPK) hingga adanya lembaga penjamin simpanan (LPS).

Menurutnya ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dimana UU P2SK menjadi acuan dalam perampungan RUU Perkoperasian. Nantinya, OPK hingga LPS bagi KSP itu bakal diatur dalam RUU Perkoperasian.

“UU perkoperasian yang baru diharapkan annti menjaid momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai satu pilar utama perekonomiandserah dan nasional,” kata dia dalam Forwada Discussion Series 2023 bertajuk Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

OPK hingga LPS yang disebut Teten sebelumnya merupakan salah satu bentuk penguatan ekosistem koperasi. Utamanya dalam lingkup KSP. Teten menekankan, hal ini nantinya mengatur secara khusus KSP closeloop, yang menjalankan fungsi koperasi hanya kepada anggotanya.

“Pada RUU Perkoperasian mengatur pengembangah ekosistem usaha Simpan Pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi atau OPK, lembaga penjamin simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), APEKS, dan komite penyehatan koperasi,” sambungnya.

Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga memberikan kewenangan kepada setiap kementerian atu lembaga, dan dinas terkait di pemerintah daerah untuk memperhatikan koperasi. Nantinya akan dirinci mengenai tugas dari masing-masing pihak terkait itu.

“RUU Perkoperasian menegaskan setiap Kementerian/Lembaga dan dinas punya tugas dan kewenangan untuk mengatur, memberdayakan, perizinan dan pengawaan koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan,” kata dia.

“Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas K/L dan Pemda akan masif dan terstruktur pada masa mendatang,” pungkas Menteri Teten Masduki.

Sumber : https://www.liputan6.com/

Menteri Teten Ingin Koperasi Karyawan di Industri Manufaktur Menjamur

Menteri Teten Ingin Koperasi Karyawan di Industri Manufaktur Menjamur

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ingin memperbanyak koperasi yang dikelola oleh karyawan di berbagai perusahaan. Menurutnya, ini bisa jadi satu kekuatan ekonomi yang dikelola karyawan.

Menteri Teten merujuk pada suksesnya Koperasi Karyawan (Kopkar) Adis Dimension Footware di Tangerang, Banten. Ini jadi bentuk koperasi yang ada dalam lingkup industri manufaktur yang dikelola karyawan.

“Model koperasi seperti ini seharusnya ada di setiap industri manufaktur. Mereka bisa meniru model bisnis yang sudah ada disini,” ucap MenKopUKM, Teten Masduki, saat melakukan kunjungan kerja, mengutip keterangan resmi, Rabu (25/1/2023).

Melihat keesuksesan ini, Menteri Teten teringat konsep serupa di Prancis. Dia ingin mengembangkan kopkar itu untuk memiliki jaringan swalayan sendiri yang dikelola oleh koperasi.

“Coop itu jaringan ritel modern terbesar keempat di dunia, setelah Wallmart, Tesco, dan Carrefour. Dan itu dimiliki dan dikelola koperasi,” ungkapnya..

Teten meyakini, bila koperasi dikelola dengan benar dan profesional, bisa menjadi satu kekuatan ekonomi. Pada bagian ini, dia siap mendukung penuh upaya menjadikan Kopkar Adis sebagai kekuatan jaringan ritel modern di industri manufaktur di Indonesia.

“Dan saya melihat embrio atau benihnya ada di Kopkar Adis. Saya melihat toko ritelnya sudah siap untuk dikembangkan. Saya membayangkan, setiap pabrik yang ada, memiliki supermarket seperti ini, yang kemudian dikelola oleh Kopkar Adis,” beber Menteri Teten.

Dalam pengembangan produk kedepannya, bisa mrmanfaatkan koperasi-koperasi produsen yang ada. Sebut saja koperasi holtikultura di Ciwidey, Kabupaten Bandung atau koperasi beras di Semarang. Bisa pula untuk bekerja sama dengan koperasi petani pisang cacendish dan koperasi serupa lainnya.

Bermanfaat

Lebih lanjut, Menteri Teten berharap, pengembangan Kopkar Adis bisa membuka lebih banyak toko lagi di pabrik-pabrik. Nantinya, konsumen dari anggota toko tersebut bisa terkoneksi secara online.

Menurutnya, jika lebih banyak Kopkar seperti Adis, perusahaan akan banyak mendapat manfaat. Misalnya, semua kebutuhan (konsumsi) karyawan sehari-hari bisa dipenuhi Kopkar dengan harga jauh lebih murah.

Bahkan, Kopkar punya dukungan pembiayaan untuk karyawan (anggota) yang sifatnya mendesak, seperti biaya sekolah anak, renovasi rumah, dan lainnya.

“Mereka tidak akan lagi terjebak rentenir. Ini sudah menjadi ekosistem bagi kesejahteraan karyawan,” kata Menteri Teten.

Pernah Bangkrut

Sementara Chairman PT Adis Dimension Footwear Harijanto mengatakan Kopkar Adis yang sudah berusia 30 tahun lebih memiliki perjalanan panjang berliku sebelum menjelma seperti sekarang.

“Pernah bangkrut karena salah urus. Tapi, kemudian, kita kelola koperasi dengan benar dan profesional hingga menjadi seperti sekarang,” kata Harijanto.

Harijanto menyebutkan, pihak manajemen perusahaan akan terus mendukung pertumbuhan dan pengembangan koperasi di Indonesia. “Kami siap mendukung program-program dari KemenkopUKM,” kata Harijanto.

Bangun Pujasera

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kopkar Adis Dimension Footwear Maryono mengatakan koperasinya memiliki Future Plan yang siap diwujudkan, untuk lebih menyejahterakan anggota. Diantaranya, menyiapkan Pujasera di lokasi perusahaan, membangun aplikasi e-commerce bagi produk-produk dari anggota Kopkar, dan siap melayani delivery order setiap pembelian (belanja) di Kopkar Adis.

“Future Plan lainnya adalah membuka jaringan AdisMart di luar perusahaan,” ucap Maryono.

Maryono menambahkan, dengan jumlah anggota aktif sebanyak 9.693 orang, Kopkar Adis sudah menerapkan integrasi sistem online dalam melayani anggota (My Siskop Adis). Ia menyebutkan Kopkar Adis memiliki aset sebesar Rp78,67 miliar dengan omzet Rp97,12 miliar pada 2022.

“Kami sudah beradaptasi dengan perubahan teknologi,” kata Maryono.

Sumber : https://www.liputan6.com