KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
Kredit kepemilikan mobil/motor adalah penyedia dana kepada perorangan/pengusaha/profesi untuk membiayai kebutuhan dana pembelian motor/mobil baru/bekas pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan angsuran pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan perubahan angsuran menyesuaikan kenaikan harga kendaraan yang berlaku.
Perhitungan nilai kredit adalah = (harga motor – uang muka) + total biiaya = (Rp.22.500.000 – Rp. 4.500.000) = Rp. 19,541,875
KREDIT PEGAWAI DATA SEJAHTERA
Kredit multiguna KPDS adalah penyedia dana kepada perorangan baik pegawai negeri/swasta untuk membiayai lebutuhan yang bersifat konsumtif (misalnya : kebutuhan pendidikan, biaya melahirkan. kontrak rumah, dll) melalui sistem pemotongan gaji, pencairan pinjaman dilakukan sekaligus, sedangkan pelunasan pinjaman diangsur sesuai dengan jadwal angsuran yang telah ditetapkan.
PERSYARATAN UTAMA :
Adanya MOU antara instansi/perusahaan dengan BPR Data :
PERSYARATAN UMUM:
JANGKA WAKTU KREDIT :
JAMINAN & TATA CARA PENGIKATANNYA:
A. PEGAWAI NEGERI :
Jenis jaminan yang dapat diterima :
B. PEGAWAI INSTANSI :
Jenis jaminan yang dapat diterima :
C. PEGAWAI PERUSAHAAN:
Jenis jaminan yang dapat diterima :
PENINGKATAN KREDIT :
RP suku bunga untuk kredit pegawai (KPDS) adalah 1,25% flat
Provisi dan administrasi besarnya masing-masing adalah 1%
Setiap nasabah KPDS wajib mengikuti asuransi jiwa kredit
MAKSIMUM PLAFOND :
PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO
Pelunasan sebelum jatuh tempo menggunakan rumus kuartal : artinya setiap sisa 4bulan kelipatannya dari sisa jangka waktu dikenakan 1x bunga, jika sisa 8 bulan pinalty 2bulan dan seterusnya.
FEE UNTUK BENDAHARA/PEMOTONGAN ANGSURAN
Kredit Multiguna untuk KPR adalah penyedia dana yang digunakan untuk kebutuhan konsumtif kepemilikan rumah, dengan pembayaran angsuran pokok dan bunga sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Kredit kepemilikan rumah (KPR) digunakan untuk kepemilikan ruman baru, baik dikawasan perumahan maupun diluar perumahan.
PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO:
Pelunasan sebelum jatuh tempo menggunakan rumus kuartal : artinya setiap sisa 4bulan dan kelipatannya dari sisa jangka waktu dikenakan 1x bunga. Jika sisa 8 bulan pinalty 2bulan dan seterusnya.
Pelunasan sebelum jatuh tempo:
Peruntukan untuk pertanian, perikanan, perkebunan atau usaha lain yang sumber penghasilannya bersifat musiman. Jangka waktu 6 bulan/1x musim dan dapat diperpanjang 4x musim (2 tahun).
Peruntukan untuk konsumsi modal kerja dan investasi.
© 2024 PT. BPR DATA. All Rights Reserved.